Tarakan, Senin 10 Februari 2025 – Sejarah kini terukir. Mahasiswa, pemuda, dan masyarakat bersatu menuntut tegaknya proses penegakan hukum di Kota Tarakan. Aksi demonstrasi yang dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, memberikan angin segar terhadap proses penegakan hukum di Bumi Paguntaka, sebab tuntutan massa aksi diamini oleh Kapolres Tarakan.

Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Resah (AMARAH) menyeruduk Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tarakan (Senin, 10 Februari 2025) dengan tuntutan:
- Mendesak Kapolres Tarakan untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
- Mendesak Kapolres Tarakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang melakukan pengaduan atau pelaporan serta segera menyelesaikan kasus mandek atau praktik undue delay.
- Mendesak Kapolres Tarakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam hal kriteria penyelesaian perkara pidana, mulai dari jangka waktu penyelesaian tindak pidana sejak dari penyelidikan hingga penyidikan.
- Meminta Kadiv Propam Polres Tarakan untuk memproses secara etik dan disiplin semua anggota kepolisian yang melakukan praktik undue delay.
- Apabila poin 1, 2, 3, dan 4 dalam kurun waktu 7×24 jam tidak terpenuhi, maka kami meminta Kapolres beserta Dansatrol Lantamal Tarakan untuk dicopot dari jabatannya.
Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Ndaru Teguh Prakoso, dalam pembuka orasinya mengatakan, “Hendaklah keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh,” yang mengisyaratkan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya.

KAPOLRES TARAKAN AKAN BERBENAH
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat membuat Kapolres Tarakan menyadari bobroknya penegakan hukum di kota ini. Kapolres Tarakan berterima kasih kepada masyarakat dan mahasiswa serta berjanji akan menyelesaikan kasus mandek atau undue delay yang selama ini dialami oleh masyarakat Kota Tarakan.
“Kami telah berulang kali melayangkan pengaduan dan laporan tertulis mengenai buruknya pelayanan Polres Tarakan. Ini adalah puncak dari perjuangan kami, dan satu-satunya solusi adalah mencopot Kapolres Tarakan serta Kapolda Kalimantan Utara dari jabatannya,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Ndaru Teguh Prakoso.
Kapolres Tarakan, melalui Kasat Reskrimnya, menyampaikan dalam audiensi dengan massa aksi bahwa ia akan menyelesaikan semua kasus mandek dalam waktu tiga bulan dan akan memeriksa anggotanya (penyidik) yang tidak menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Surat pelaporan/pengaduan yang tidak memiliki kop surat kepolisian dan nomor register serta tidak adanya SP3 yang dikeluarkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan menjadi bukti kebobrokan penyidik di Polres Tarakan.
Perwakilan Polda Kaltara yang hadir dalam aksi demonstrasi membenarkan bahwa setiap surat pelaporan/pengaduan harus memiliki nomor register agar laporan yang diajukan masyarakat tidak tercecer maupun hilang. Kapolres Tarakan mengakui hal tersebut dan berjanji akan berbenah untuk memperbaikinya.

“Hendaklah keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh, Dimana ada hak, maka disitu ada perlindungan, hukum seharusnya melindung, bukan menindas. Tapi yang kita saksikan justru senjata diarahkan pada rakyat, hak hak mereka direbut, suara mereka dibungkam. BEM UBT mengutuk keras mereka yg menyalah gunakan wewenang, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” ucap Alessandra Faturrahman Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi tersebut.
Departemen Kajian Strategis, Kabinet Progreasif
One response
Keadilan untuk semua rakyat Indonesia.